Desa Wogowela
Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada
PROSES AANWIJZING DAN PELELANGAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA WOGOWELA TAHUN ANGGARAN 2026
Proses aanwijzing atau pemberian penjelasan dokumen pelelangan merupakan tahapan penting dalam rangkaian pengadaan barang dan jasa di tingkat desa. Pemerintah Desa Wogowela melaksanakan kegiatan aanwijzing untuk Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pengadaan dua paket pekerjaan, yaitu pengadaan laptop untuk mendukung operasional pemerintahan desa serta pekerjaan pembangunan saluran irigasi yang bertujuan meningkatkan produktivitas sektor pertanian masyarakat. Kedua kegiatan tersebut memiliki nilai pagu anggaran di bawah Rp100.000.000, yang telah disusun berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
Mengacu pada Peraturan Bupati Ngada Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, mekanisme pemilihan penyedia untuk kegiatan dengan nilai di bawah batas tersebut dapat dilakukan melalui metode penunjukan langsung. Oleh karena itu, Pemerintah Desa Wogowela secara resmi mengundang dua penyedia jasa/kontraktor, yakni CV Hoga Meku dan CV Depizta, untuk mengikuti proses aanwijzing sebagai bagian dari tahapan klarifikasi dan pemahaman dokumen pengadaan.
Kegiatan aanwijzing ini dihadiri oleh Kepala Desa Wogowela beserta seluruh perangkat desa, Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan dari kedua perusahaan yang diundang. Dalam pelaksanaannya, forum ini menjadi ruang komunikasi terbuka antara pihak pemerintah desa selaku pengguna anggaran dengan calon penyedia jasa, guna memastikan bahwa seluruh ketentuan teknis, administrasi, serta spesifikasi pekerjaan dapat dipahami secara menyeluruh.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Wogowela menegaskan pentingnya pelaksanaan pengadaan yang berlandaskan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Ia juga menekankan bahwa meskipun menggunakan metode penunjukan langsung, proses tetap harus dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna menghindari potensi permasalahan di kemudian hari.
Selanjutnya, Tim Pengelola Kegiatan memaparkan secara rinci dokumen pengadaan yang meliputi ruang lingkup pekerjaan, spesifikasi teknis, jadwal pelaksanaan, serta ketentuan administrasi yang harus dipenuhi oleh penyedia. Untuk pengadaan laptop, dijelaskan spesifikasi minimal perangkat yang dibutuhkan guna menunjang kinerja aparatur desa, termasuk aspek kompatibilitas dan daya tahan perangkat. Sementara itu, untuk pekerjaan saluran irigasi, dipaparkan desain teknis, volume pekerjaan, serta standar kualitas konstruksi yang harus dipenuhi agar hasil pembangunan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Sesi tanya jawab dalam kegiatan aanwijzing berlangsung secara interaktif, di mana perwakilan dari CV Hoga Meku dan CV Depizta menyampaikan beberapa pertanyaan dan klarifikasi terkait dokumen yang telah disampaikan. Hal ini menunjukkan adanya keseriusan dari pihak penyedia dalam memahami pekerjaan yang akan dilaksanakan, sekaligus menjadi indikator positif bagi kualitas pelaksanaan kegiatan ke depan.
Kehadiran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam kegiatan ini juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa, khususnya dalam aspek pengelolaan keuangan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan. Dengan demikian, seluruh proses dapat berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Melalui pelaksanaan aanwijzing ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama terhadap dokumen pengadaan, sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah awal dalam memastikan bahwa setiap program yang direncanakan dapat berjalan dengan baik, tepat waktu, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Wogowela.
Dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku serta mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, Pemerintah Desa Wogowela terus berupaya meningkatkan kualitas pelaksanaan pembangunan desa secara berkelanjutan di Tahun Anggaran 2026.



Wiliam_rdj
09 Februari 2026 18:02:21
Proficiat dan selamat bertugas....