Desa Wogowela
Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada
PELANTIKAN ANGGOTA BPD PERGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) DESA WOGOWELA
Pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, akuntabel, dan partisipatif menempatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai salah satu pilar utama dalam sistem pemerintahan desa. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, keberadaan BPD yang kuat, kredibel, dan representatif menjadi prasyarat penting bagi terselenggaranya pemerintahan desa yang efektif dan berkeadilan. Dalam konteks tersebut, Desa Wogowela, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, telah melaksanakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD Periode 2025–2030 yang berpuncak pada prosesi pelantikan resmi pada tanggal 09 Februari 2026.
Proses PAW BPD Desa Wogowela berawal pada bulan Juni 2025, ketika dua unsur pimpinan BPD, yakni Arnoldus Roja selaku Ketua BPD dan Marselina Suri selaku Sekretaris BPD, menyampaikan pengunduran diri secara resmi dengan alasan kesehatan. Pengunduran diri tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Ngada melalui penerbitan Keputusan Bupati Ngada Nomor: 390/KEP/HK/2025 tentang Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Wogowela. Keputusan ini menjadi dasar hukum formal bagi dimulainya mekanisme pengisian kekosongan jabatan melalui skema Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut atas keputusan dimaksud, Pemerintah Desa Wogowela bersama BPD membentuk Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota BPD PAW. Pada bulan Oktober 2025, Panitia secara resmi melaksanakan proses penjaringan ulang di dua wilayah representasi, yakni Dusun Watumubu dan Dusun Keli. Proses penjaringan dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel dengan melibatkan tokoh masyarakat, perwakilan dusun, serta unsur kelembagaan desa terkait. Mekanisme ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa calon anggota BPD yang terpilih benar-benar mencerminkan aspirasi dan kepentingan masyarakat di wilayah keterwakilannya.
Melalui tahapan musyawarah dan seleksi yang terukur, terpilih dua nama sebagai calon anggota BPD PAW, yakni Anselina Sina sebagai perwakilan dari Dusun Watumubu dan Flavianus Sela sebagai perwakilan dari unsur keterwakilan Dusun Keli. Penetapan keduanya dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota BPD PAW Desa Wogowela. Berita acara tersebut menjadi dokumen administratif penting yang mengikat secara hukum dan menjadi dasar bagi proses selanjutnya di tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.
Pada bulan November 2025, seluruh berkas administrasi hasil penjaringan dan penetapan calon anggota BPD PAW dikirimkan oleh Pemerintah Desa Wogowela kepada Bupati Ngada melalui Camat Golewa Selatan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) Kabupaten Ngada. Proses verifikasi administrasi dilakukan secara berjenjang untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi yang mengatur tentang pembentukan dan keanggotaan BPD, termasuk aspek keterwakilan wilayah, integritas calon, serta kelengkapan persyaratan formal lainnya.
Setelah melalui tahapan verifikasi dan evaluasi administratif, pada tanggal 16 Desember 2025 Bupati Ngada menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 777/KEP/HK/2025 tentang Penetapan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Pergantian Antar Waktu Desa Wogowela Periode 2025–2030. SK Bupati ini secara resmi mengukuhkan Anselina Sina dan Flavianus Sela sebagai anggota BPD PAW Desa Wogowela yang sah dan memiliki legitimasi hukum penuh untuk menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya sebagai bagian dari lembaga BPD.
Puncak dari rangkaian proses PAW tersebut dilaksanakan pada tanggal 09 Februari 2026, yakni prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota BPD PAW Desa Wogowela. Acara pelantikan berlangsung secara khidmat di hadapan jajaran pemerintah kecamatan dan desa, serta disaksikan oleh unsur rohani sebagai saksi spiritual. Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Camat Golewa Selatan, dengan kehadiran Sekretaris Camat (SEKCAM), Sekretaris Desa (SEKDES), serta saksi rohani yang meneguhkan aspek moral dan etika dalam pelaksanaan amanah jabatan.
Dalam sambutannya, Camat Golewa Selatan, Heribertus Toli, ST., menyampaikan ucapan selamat (profisiat) kepada anggota BPD PAW yang baru dilantik. Beliau menekankan bahwa kehadiran BPD PAW bukan sekadar pengisian formasi kelembagaan, melainkan momentum strategis untuk memperkuat peran BPD sebagai mitra Pemerintah Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Camat mengingatkan agar anggota BPD senantiasa memiliki komitmen untuk belajar, meningkatkan kapasitas, serta memahami peran dan fungsi kelembagaan secara mendalam.
Lebih lanjut, Camat Golewa Selatan menegaskan bahwa BPD harus mampu menjadi motor perubahan yang konstruktif bagi Desa Wogowela. Hal ini mencakup kemampuan dalam merumuskan peraturan desa bersama pemerintah desa, melakukan pengawasan yang objektif terhadap pelaksanaan kebijakan desa, serta menjadi saluran aspirasi masyarakat yang efektif dan bertanggung jawab. Menurutnya, marwah BPD sebagai mitra strategis Pemerintah Desa harus senantiasa dijaga melalui sikap profesional, integritas, dan semangat kolaborasi.
Pelantikan BPD PAW Desa Wogowela ini memiliki makna strategis dalam konteks pembangunan desa berkelanjutan. Dengan komposisi BPD yang lengkap dan representatif, diharapkan proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa dapat berjalan lebih optimal, inklusif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Sinergi yang harmonis antara BPD dan Pemerintah Desa menjadi kunci dalam mewujudkan visi pembangunan Desa Wogowela yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Sebagai penutup, prosesi PAW dan pelantikan anggota BPD Desa Wogowela Periode 2025–2030 mencerminkan komitmen bersama untuk menjaga keberlanjutan kelembagaan desa yang demokratis dan berintegritas. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan desa, diharapkan BPD PAW dapat menjalankan amanahnya secara optimal demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Wogowela.



Salihin
28 September 2025 16:43:58
Terimakasih untuk informasinya ...