Wogowela, Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Wogowela merupakan salah satu tonggak penting dalam upaya mendorong kemandirian ekonomi dan pemberdayaan masyarakat Desa Wogowela. Koperasi ini lahir dari kesadaran bersama akan pentingnya memiliki wadah usaha bersama yang dapat mengelola potensi lokal secara lebih terarah, profesional, dan menguntungkan bagi seluruh anggota.
Proses pendirian koperasi diawali dengan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, kelompok usaha, hingga perwakilan pemuda dan perempuan. Dalam musyawarah tersebut, warga desa sepakat membentuk koperasi dengan nama “Koperasi Desa Merah Putih Wogowela” yang mengusung semangat kebersamaan, nasionalisme, dan gotong royong.
Setelah kesepakatan bersama tercapai, dibentuklah Panitia Pendirian Koperasi yang bertugas menyiapkan berbagai dokumen legalitas, seperti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), berita acara pembentukan, daftar hadir pendiri, hingga rencana kerja awal koperasi. Seluruh dokumen ini disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan peraturan teknis lainnya.
Langkah penting berikutnya adalah penerbitan Akta Pendirian Koperasi, yang menjadi dasar legal keberadaan koperasi tersebut. Proses penerbitan akta dilakukan melalui notaris, dengan mencantumkan data lengkap para pendiri, pengurus, dan pengawas koperasi. Akta pendirian ini kemudian didaftarkan ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ngada sebagai instansi yang berwenang, untuk memperoleh pengesahan badan hukum koperasi.
Dengan terbitnya Akta Pendirian, Koperasi Desa Merah Putih Wogowela secara resmi memiliki status sebagai badan hukum yang sah. Hal ini memungkinkan koperasi menjalankan aktivitas usahanya secara legal, menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, membuka akses permodalan, serta melaksanakan kewajiban administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penerbitan akta pendirian ini juga menandai keseriusan Pemerintah Desa Wogowela dalam mendorong tumbuhnya lembaga ekonomi desa yang kredibel. Ke depan, koperasi diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat melalui berbagai unit usaha, seperti simpan pinjam, pemasaran hasil pertanian, penyediaan sarana produksi, dan layanan usaha mikro lainnya.
Dukungan penuh pemerintah desa, BPD, dan masyarakat menjadi kunci keberlanjutan koperasi ini. Dengan pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, Koperasi Desa Merah Putih Wogowela diharapkan dapat meningkatkan pendapatan anggota, membuka lapangan kerja, serta memperkuat solidaritas sosial di tingkat desa.
Kesuksesan koperasi ini juga diharapkan dapat menjadi contoh inspiratif bagi desa-desa lain dalam memanfaatkan potensi lokal melalui wadah usaha bersama, sesuai prinsip koperasi: dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota.
Semoga Koperasi Desa Merah Putih Wogowela dapat berkembang pesat, berdaya saing, dan benar-benar menjadi kebanggaan bersama masyarakat Desa Wogowela.
#BANGGABANGUNDESA